"Menurut aturan, ASN dilarang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam kegiatan kampanye, mendukung kandidat politik, atau bahkan terlibat dalam diskusi politik yang bersifat mendukung pihak tertentu. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan ASN dapat menjalankan tugasnya dengan objektiv, independen, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu," kata Bima saat memberikan amanat.
"Keterlibatan ASN dalam perwujudan netralitas pada masa demokrasi atau pemilu diatur dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan yang ditetapkan 22 September 2022," jelas Kepala Rutan Banjarnegara
Dengan adanya Surat Keputusan Bersama tersebut Kepala Rutan mengingatkan jajarannya untuk fokus pada tugasnya sebagai pelayan Masyarakat tanpa adanya campur tangan atau pengaruh dari kepentingan politik yang dapat merusak netralitas dan kredibilitas lembaga negara. Menurutnya aturan tersebut menjadi sorotan karena semakin pentingnya peran ASN dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik yang adil serta merata kepada seluruh masyarakat. Bima Ganesha Widyadarma juga berpesan agar ASN dapat menjadi garda terdepan yang netral dalam melaksanakan tugasnya demi kepentingan masyarakat dan negara.