Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

MENJAWAB SOAL PERPANJANGAN ASIMILASI DIRUMAH, KA.RUTAN BANJARNEGARA SOSIALISASIKAN PERMENKUMHAM NO.43 TAHUN 2021

4 Januari 2022   15:30 Diperbarui: 4 Januari 2022   20:40 369 1
Perubahan Permenkumham ini guna mencegahan dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Khusus Anak dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun