4 Januari 2022 15:30Diperbarui: 4 Januari 2022 20:403691
Perubahan Permenkumham ini guna mencegahan dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Khusus Anak dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di seluruh Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.