Banjarnegara, INFO_PAS - Perlindungan terhadap kelompok rentan dan risiko tinggi dalam hal kesehatan harus menjadi perhatian karena hak atas kesehatan merupakan salah satu hak dasar dari Hak Asasi Manusia yang harus dipenuhi oleh Negara tanpa terkecuali walaupun sedang menjalani pidana di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan Negara), hal ini seperti yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.