Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Implementasikan Permenkumham No. 14 Tahun 2024, Rutan Banjarnegara Komitmen Jaga Transparasi dan Akuntabilitas Kinerja

8 Juli 2024   17:22 Diperbarui: 8 Juli 2024   18:59 15 0
Implementasikan Permenkumham No. 14 Tahun 2024, Rutan Banjarnegara Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja

Banjarnegara, INFO_PAS - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan administrasi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara komitmen menerapkan tata kelola naskah dinas yang berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang standar dan prosedur dalam pengelolaan naskah dinas guna menciptakan administrasi yang lebih tertib dan efisien di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (08/07).

Dalam kesempatan ini, Kepala Rutan, Bima Ganesha Widyadarma, menekankan bahwa tata kelola naskah dinas yang baik adalah kunci dalam menciptakan administrasi yang efisien dan akuntabel. "Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 memberikan panduan yang sangat jelas mengenai bagaimana kita harus mengelola naskah dinas. Ini mencakup semua aspek mulai dari jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, pejabat penandatanganan naskah dinas, dan pengendalian naskah dinas," ujar Bima.

Dalam kesempatan yang sama, Wahyu Budi Prabowo, selaku Kepala Sub Seksi pengelolaan (Ka. Lola) juga menjelaskan beberapa manfaat dari penerapan peraturan ini, di antaranya adalah peningkatan efisiensi dalam pengelolaan dokumen, transparansi administrasi, dan kemudahan dalam akses serta pencarian dokumen. "Dengan mengikuti pedoman ini, kita bisa memastikan bahwa setiap dokumen ditangani dengan cara yang benar, sehingga meminimalisir risiko kehilangan atau kerusakan dokumen penting," jelasnya.

Budi menambahkan, penerapan tata kelola naskah dinas ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dokumen dan surat-menyurat. Hal ini penting agar tidak terjadi penumpukan dokumen yang dapat menghambat proses administrasi. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh dokumen dan surat dinas dikelola dengan baik, dari mulai penerimaan hingga penyimpanan, sehingga memudahkan dalam proses pencarian dan penggunaan kembali," terangnya.

Dengan adanya Permenkumham ini juga mendapat respon positif dari para pegawai Rutan Kelas IIB Banjarnegara. Salah seorang pegawai administrasi, Amaliyana Megamaradhea, menyatakan bahwa penerapan tata kelola naskah dinas yang baru ini sangat membantu pekerjaannya sehari-hari. "Dengan adanya standar yang jelas, pekerjaan kami menjadi lebih terarah dan sistematis. Kami jadi lebih mudah mencari dan mengarsipkan dokumen-dokumen penting," ungkapnya.

Tidak hanya itu, penerapan tata kelola naskah dinas yang berpedoman pada Permenkumham Nomor 14 Tahun 2024 juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Rutan. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan administrasi demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan stakeholders," tegas Bima.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun