Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Kepala Rutan Banjarnegara Sosialisasikan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Kepada Jajaran Pengamanan

30 Mei 2024   01:42 Diperbarui: 30 Mei 2024   01:56 284 0
Kepala Rutan Banjarnegara Sosialisasikan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Kepada Jajaran Pengamanan

Banjarnegara, INFO_PAS - Kepala Rumah Tahanan Negara Banjarnegara gelar rapat khusus jajaran pengamanan guna mensosialisasikan Permenkumham No. 8 Tahun 2024. Rapat khusus tersebut diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Kepala Regu Jaga, Anggota jaga, Petugas penjaga pintu utama (P2U), dan Staf KPR di Aula Bratasena, Rabu (29/5/2024).

Rapat diawali dengan penguatan tusi (tugas dan fungsi) pengamanan oleh Ka. KPR Suparno, dalam arahannya Ia menyampaikan kepada seluruh jajaran pengamanan untuk terus menjaga dan meningkatkan kekompakan, hindari benturan kepentingan, serta senantiasa mengamalkan 3 kunci Pemasyarakatan maju (melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya) + back to basics.

Setelah dilakukan penguatan tusi oleh Ka. KPR, rapat dilanjutkan dengan sosialisasi Permenkumham No. 8 Tahun 2024 oleh Kepala Rutan Banjarnegara Bima Ganesha, yang mana Permenkumham ini berisi tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja Pemasyarakatan.

Langkah sosialisasi ini perlu dilakukan mengingat peraturan-peraturan ini wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh Tahanan maupun Narapidana yang berada di Rutan Banjarnegara. Sehingga, Petugas pengamanan sebagai garda terdepan wajib mendapatkan pemahaman menyeluruh tentang peraturan dan standar yang berlaku, serta paham pemberian sanksi yang akan diberikan ke Warga Binaan dari suatu pelanggaran yang dilakukan.

Dalam sosialisasinya Bima Ganesha juga menghimbau kepada kesatuan pengamanan, "Sebagai kesatuan pengamanan walaupun harus dituntut tegas akan tetapi tetap jangan menghilangkan sikap humanis," jelas Bima.

"Selalu tingkatkan kedisiplinan dan deteksi dini dalam bekerja, selalu bekerja sesuai prosedur, dan tegakkan SOP. Jalin komunikasi positif dan berikan pelayanan prima untuk Masyarakat, sehingga menjalankan tugas fungsi Pemasyarakatan dengan baik," pungkasnya.

Kemudian, rapat dilanjutkan dengan sesi diskusi yang diikuti oleh masing-masing Regu Pengamanan yang dimulai dari komandan jaga, anggota jaga, petugas P2U, serta staf KPR sebagai ajang untuk mengutarakan saran dan pendapat kepada Kepala Rutan dan Ka. KPR dalam rangka peningkatan kinerja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun