Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Rutan Banjarnegara Gerak Cepat Penuhi Hak WBP, 72 Orang Narapidana Memenuhi Syarat Peroleh Remisi Idul Fitri

7 April 2024   16:30 Diperbarui: 7 April 2024   16:33 100 0
Rutan Banjarnegara Gerak Cepat Penuhi Hak WBP, 72 Orang Narapidana Memenuhi Syarat Peroleh Remisi Idulfitri

Banjarnegara, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara kembali mengajukan usulan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Terhadap 72 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam. Sesuai dengan Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, PB CMB dan CB, maka WBP yang telah memenuhi syarat berhak untuk mendapatkan remisi khusus. Sabtu, 06 April 2023

Karutan Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma "Selamat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi,   untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik," pesannya.

Pemberian remisi,
menurut Bima, merupakan motivasi bagi warga binaan sebagai bekal menjalani kehidupan bermasyarakat yang taat hukum. "Remisi bukan semata-mata diberikan oleh pemerintah, ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan," ujarnya.

Karutan melanjutkan, apresiasi pengurangan masa tahanan ini diberikan untuk warga binaan yang berdedikasi, disiplin, dan sudah memenuhi syarat.

"Kesempatan ini untuk meningkatkan mental dan spiritual. Kami dari pemerintah mengucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapat remisi," ucap Bima.

Sementara itu. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Muhammad Azan Subehi mengatakan yang diajukan atau diusulkan sebanyak 72 WBP. "Warga binaan beragama Islam dan telah menjalani 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik berhak atas remisi" tutur Azan,  "Namun proses usulan ini harus melalui Assesment serta penilaian yang dilakukan oleh para Assesor dan Wali Pemasyarakatan Rutan Banjarnegara" terang Azan.

Sementara itu Staf Pelayanan Tahanan, Fajar Isnanto sebagai operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) mengatakan  saat ini sudah dapat mengakomodir berdasarkan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Kehadiran UU Pemasyarakatan memperkuat konsep reintegrasi sosial dan juga konsep keadilan restoratif. Konsep ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yang menjadi tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Untuk persiapan dan proses pengusulan, kami menyiapkan data-data dan berkas awal warga binaan memenuhi syarat untuk dapat diusulkan remisi khusus ini.
"Berkas warga binaan dikumpulkan lebih awal dan langsung kami input pada sistem database.

Hal ini kami lakukan untuk menghindari kesalahan dan segera mencari solusi jika ditemukan kendala," jelas Staf Pelayanan Tahanan, Fajar.
Ia menambahkan, bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya mengefisiensikan waktu mengingat hari raya Idul Fitri tahun 2024 yang sudah dekat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun