Ambon,INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menerima tempat tidur (Matras) Narapidana sebanyak 50 lembar dan 600 set peralatan makan dan minum dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) guna memenuhi segala kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi tanggung jawabnya sesuai amanat Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL