Kegiatan penyuluhan yang diinisiasi langsung oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), menjadi penting karena sebagai upaya untuk menangkal/mencegah tumbuhnya pemikiran/paham terorisme dan radikalisme terorisme karena tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan melanggar hukum, serta dapat menggangu kestabilan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini mengingat terorisme masih menjadi permasalahan dan ancaman di Indonesia, yang mana dalam 2 (dua) dekade terakhir, berbagai serangan teror fisik maupun propaganda dilakukan oleh jaringan teror dalam Negeri.
Kegiatan yang juga diikuti oleh warga binaan seluruh Lapas dan Rutan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah ini, dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Muhamad Susanni.
Dalam sambutannya, Ia menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum terpadu dalam upaya penanggulangan paham terorisme dan radikalisme terorisme sangat diperlukan oleh para warga binaan yang mempunyai akses berhubungan langsung dengan pelaku terpidana teroris.
"Dinamika di lapangan WBP banyak berinteraksi satu sama lain. Sehingga perlu adanya pencerahan terkait hukum supaya rekan-rekan tidak salah langkah dalam mengambil sikap di lapangan," terang Susanni.