Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Nomor: W13.UM.01.01-2620 Tanggal 1 November 2024, perihal permintaan laporan pelaksanaan razia blok hunian dan tes urine di Lapas/LPKA dan Rutan, yang mana kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) khususnya pada poin 1 (satu) yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Dalam kegiatan ini, tes urine tidak hanya diikuti oleh warga binaan, akan tetapi juga menyasar kepada para petugas Rutan Banjarnegara. Dari 4 (empat) orang petugas dan 5 (lima) warga binaan yang mengikuti tes urine didapati hasil seluruhnya negatif dari narkotika.
Pada kesempatan ini, petugas gabungan Rutan Banjarnegara dan anggota Polres Banjarnegara juga melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya untuk meminimalisir benda/barang-barang larangan seperti HP, Narkoba, Sajam, dan barang berbahaya lainnya yang berada di dalam Rutan, penggeledahan dilakukan ke 2 (dua) kamar hunian wanita dan ke 3 (tiga) kamar hunian pria, dari kegiatan penggeledahan petugas tidak diketemukan benda/barang-barang larangan seperti HP, Narkoba, Sajam, dan barang berbahaya lainnya, hanya ditemui kartu remi, kartu gaple, korek api, alat cukur kumis, plat besi, ballpoint, sendok besi, tali, dan cincin.