Pilkada tahun 2024 yang semakin dekat, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Suparno, telah mengambil langkah proaktif dengan mengingatkan seluruh ASN di lingkungan kerjanya untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ka. KPR menegaskan pentingnya netralitas ASN sebagai bentuk tanggung jawab, profesional dan komitmen untuk menjaga integritas pelayanan publik.
Dalam amanatnya, Ka. KPR menyatakan bahwa ASN harus menjunjung tinggi prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan-peraturan terkait lainnya. ASN dilarang keras untuk menggunakan program dan fasilitas negara dalam kegiatan politik, termasuk mendukung salah satu pasangan calon secara langsung maupun tidak langsung.
"Netralitas ASN adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu, kami mengingatkan seluruh pegawai untuk tidak memanfaatkan jabatan atau fasilitas yang dimiliki untuk kepentingan politik tertentu," ujar Suparno.
Selain itu, Rutan Banjarnegara juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas dan sarana lainnya, untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga agar proses Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.
Pihak Rutan juga berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang melanggar ketentuan netralitas ASN. "Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan disipliner jika ada pegawai yang terbukti melanggar aturan terkait netralitas dan penggunaan fasilitas negara dalam Pilkada," tambah Suparno.
Dengan adanya amanat ini, diharapkan seluruh ASN di Rutan Kelas IIB Banjarnegara dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Hal ini penting untuk menjaga netralitas, kepercayaan publik, dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.