Menelaah lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian disebut UU P3. Perubahan tersebut atas dasar undang-undang sebelumnya yang dinilai kurang relevan dengan keadaan hukum hari ini dan perlu memasukkan prinsip-prisip baru dalam pembentukan undang-undang, semua tahu undang-undang tersebut menjadi landasan yuridis yang sangat penting dalam pembentukan undang-undang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL