Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dianggap tidak sesuai syariat Islam. Fatwa itu kemudian mendapat respon masyarakat. Ada yang setuju, tak sedikit pula yang menyangkal.
KEMBALI KE ARTIKEL