Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi salah satu program penanggulangan kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah. Program ini merupakan program stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni dari Pemprov Jawa Tengah yang dilaksanakan secara swakelola.
Â
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kualitas papan/hunian yang sehat, aman dan nyaman.
KEMBALI KE ARTIKEL