Undang Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang KPK sedang diuji dalam tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi  kasus dugaan suap yang dilakukan politisi PDIP Harun Masiku serta beberapa orang yang sudah ditangkap KPK terhadap komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (WS) dalam Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP. Kita ikuti saja akhir dari kasus ini. PDIP telah membentuk tim kuasa hukum yang akan membela kasus ini. Pengumuman tim kuasa hukum PDIP diumumkan di Jakarta 15 Januari 2020 di hadapan awak media.
KEMBALI KE ARTIKEL