Sudah bertahun-tahun lamanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kini juga disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) nelakoni dirinya sebagai peserta upacara, baik itu upacara bendera maupun hanya apel biasa yang dilakukan setiap hari saat memulai pekerjaan pada pagi hari serta apel sore saat mengakhiri jam kerja. Belum lagi ketika masih sebagai pelajar dan mahasiswa seorang ASN menjalani kewajiban sebagai peserta upacara merupakan rutinitas, bila tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi. Ketika menjadi ASN, kembali sanksi itu diberlakukan.
KEMBALI KE ARTIKEL