10 Maret 2018 10:06Diperbarui: 10 Maret 2018 10:2467012
Keterwakilan perempuan 30% yang terus didorong, baik itu di partai politik (parpol) maupun di parlemen meliputi di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota tidak kunjung tercapai. Â Aturan keterwakilan perempuan hingga 30% itu merupakan diskontpolitik bagi perempuan yang belum bisa digunakan perempuan secara maksimal.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.