Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Hakim Tak Kondusif Ketika Memvonis Buni Yani

15 November 2017   11:22 Diperbarui: 15 November 2017   11:29 429 2
Buni Yani telah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran pidana terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena unggahan melalui facebooknya yang dinilai profokatif dengan mengambil video pidato Ahok di pulau Seribu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun