Putusan Mahkama Agung (MA) untuk membolehkan mantan koruptor untuk mendaftarkan diri menjadi caleg, merupakan langkah mundur dan mencederai semangat pemberantasan korupsi serta menyakiti rasa keadilan masyarakat. Sebelumnya KPU sudah menetapkan untuk menolak eks koruptor untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif sesuai aturan KPU pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
KEMBALI KE ARTIKEL