Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Eks Koruptor bisa Nyaleg, Rakyat Sudah Cerdas Memilih

15 September 2018   09:37 Diperbarui: 15 September 2018   10:18 346 2
Putusan Mahkama Agung (MA) untuk membolehkan mantan koruptor untuk mendaftarkan diri menjadi caleg, merupakan langkah mundur dan mencederai semangat pemberantasan korupsi serta menyakiti rasa keadilan masyarakat. Sebelumnya KPU sudah menetapkan untuk menolak eks koruptor untuk mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif sesuai aturan KPU pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun