Kesempatan kerja kedua, kabar baik sekaligus kabar buruk untuk seorang karyawan. Memberikan kesempatan kedua untuk masih bekerja di perusahaan yang sama merupakan kebijakan khusus untuk karyawan yang dianggap masih memiliki peluang unuk bekerja dengan baik di perusahaan. Pelanggaran yang dilakukan hampir tidak bisa "diampuni".
KEMBALI KE ARTIKEL