Diberlakukannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang No. 9 tahun 2015 telah memperluas kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL