Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Menilik Kepuasan Masyarakat sebagai Pemicu Kualitas Layanan Publik

19 Desember 2019   14:35 Diperbarui: 19 Desember 2019   14:52 326 0
Diberlakukannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang No. 9 tahun 2015 telah memperluas kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun