Di indonesia, apalagi khusus untuk mahasiswa hukum metode penelitian ini adalah hal yang sangat sensitif sekali. Untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum para mahasiswa harus mencantumkan metode penelitian yang akan digunakannya dalam menyelesaikan skripsinya. Dosen seringkali menanyakan apakah akan menggunakan metode kualitatif atau kuantitatif. Padahal metode ini adalah metode yang digunakan oleh ilmu-ilmu lain seperti social research, business research, dan marketing research. Akhirnya mahasiswa banyak yang kelimpungan dan tidak mengerti lagi nyawa dari penelitian hukum tersebut. Banyak dari mahasiswa hukum yang lebih suka menganalisis masalah-maslah sosial daripada membuat konklusi hukum dari satu kasus tertentu.