Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Metode Penelitian Hukum

12 Maret 2012   16:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:09 2420 0

Di indonesia, apalagi khusus untuk mahasiswa hukum metode penelitian ini adalah hal yang sangat sensitif sekali. Untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum para mahasiswa harus mencantumkan metode penelitian yang akan digunakannya dalam menyelesaikan skripsinya. Dosen seringkali menanyakan apakah akan menggunakan metode kualitatif atau kuantitatif. Padahal metode ini adalah metode yang digunakan oleh ilmu-ilmu lain seperti social research, business research, dan marketing research. Akhirnya mahasiswa banyak yang kelimpungan dan tidak mengerti lagi nyawa dari penelitian hukum tersebut. Banyak dari mahasiswa hukum yang lebih suka menganalisis masalah-maslah sosial daripada membuat konklusi hukum dari satu kasus tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun