Sejak berdiri pada tahun 2002 yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerja untuk menangani pelbagai kasus korupsi. Kasus-kasus tersebut pada umumnya menyangkut penyelenggara negara, mulai dari tingkat menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, gubernur, bupati, hingga kepala desa
KEMBALI KE ARTIKEL