Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Zat Berbahaya. Istilah ini sangat populer di masyarakat kita, termasuk liputan media massa, dan sering digunakan oleh aparat penegak hukum (Alifia, 2020). Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat asal tumbuhan, baik sintetik maupun semi sintetik, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dan penurunan ekskresi. rasa sakit dan ketergantungan.
KEMBALI KE ARTIKEL