Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Cambuk di Aceh; HAM Dianggap Melawan Tuhan

6 September 2014   06:23 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:29 188 2

PENERAPAN Syari’at Islam di Aceh memang penuh dengan kontroversi. Salah satunya adalah hukuman cambuk yang dikenakan bagi para pelanggarnya. Secara legal yuridis, Provinsi Aceh memang telah diberikan kewenangan untuk memberlakukan Syari’at Islam yang tentunya berbeda dengan Provinsi-provinsi lainnya dalam tatanan sistem hukum nasional Republik Indonesia sebagai hak pelaksanaan otonomi khusus. Bahkan dalam Undang-Undang (UU) khusus Aceh terbaru yaitu, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, ada perluasan kewenangan pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh. Namun sangat disayangkan, hukum syari’ah hanya mengedepankan hukuman yang berkaitan penghukuman fisik yang menjurus pada penyiksaan seperti hukuman cambuk. Padahal Indonesia adalah negara yang menolak hukuman penyiksaan terhadap warganegara-nya. Dimana Republik Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan. Dan, Provinsi Aceh tetap saja merupakan wilayah integral Republik Indonesia (RI) yang tidak serta-merta “lepas” dari ketentuan hukum Konstitusi RI yaitu, Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Sebab pada hakikatnya hukuman cambuk bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga terbuka lebar celah untuk dilakukannya gugatan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun