Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Syari’ah Aceh Fokuskan Kelamin

28 September 2014   08:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:13 71 1

Pada Jum’at (26/9/2014), secara resmi melalui sidang paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan qanun jinayat yang penuh kontroversi tersebut. Jika mengacu pada substansi yang ingin dicapai dan tingkat partisipasi masyarakat dalam penyusunan qanun jinayat, maka dapat dipastikan bahwa pengesahan itu cuma sekadar bersumber dari desakan golongan fundamentalis yang selama ini ingin selalu mendominasi setiap produk hukum daerah yang dirancang di provinsi Aceh. Jika ada aspirasi yang berbeda, dengan mudahnya para penyebar paham radikal ini melabelinya dengan “antek Israel”, “anti-Islam”, dan sebagainya. Sebab itulah, banyak masyarakat Aceh sangat pasif menanggapi pengesahan qanun jinayat. Padahal jika dikaji lebih mendetil, lambat-laun produk hukum seperti qanun jinayat akan menggerus budaya Aceh dan melanggengkan proses “Arabisasi” yang menjadi tujuan utama para pengusung ideologi fundamentalis yang bernafaskan Arab.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun