PENGESAHAN qanun jinayat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Jum’at (26/9/2014) melalui sidang paripurna, telah menimbulkan kontroversi yang serius. Penghukumannya menggunakan cambuk yang ditujukan terhadap fisik dari orang-orang yang dianggap bersalah. Jenis hukuman cambuk tentu saja sangat merendahkan martabat manusia. Sebab, orang yang “disalahkan” juga ikut dipermalukan dihadapan publik, yang melihat hukuman cambuk ibarat “hiburan” di atas panggung. Sebagai bagian dari wilayah Republik Indonesia, qanun jinayat Provinsi Aceh dapat digugurkan demi hukum dan kepentingan umum. Sebab, selain telah berbeda jauh dengan penghukuman yang berlaku dalam sistem pidana di Indonesia, qanun jinayat Aceh juga akan memperburuk citra Indonesia di mata Internasional, yang dalam beberapa tahun terakhir telah semakin membaik.