Setelah melihat peran partai lokal yang keberadaannya khusus diberikan kepada provinsi Aceh dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk implementasi UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh melalui PP No. 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, maka dapat disimpulkan bahwa partai lokal hanya menghasilkan banyak politisi bebal. Betapa tidak, pelantikan anggota parlemen provinsi Aceh pada 1 Oktober 2014 lalu ternyata hampir separuhnya dihiasi oleh orang-orang yang tingkat pendidikannya lulusan sekolah menengah atas (SMA). Bahkan jumlahnya meningkat dibandingkan anggota parlemen periode sebelumnya (2009-2014).