Bauksit memang menyita perhatian saat ini. Adalah Permen ESDM No.1 Tahun 2014 yang memangkas ijin ekspor bijih bauksit dalam keadaan mentah. Padahal lahirnya permen ini mengacu pada Permen ESDMÂ no.7 Tahun 2012. Uniknya Permen No. 7 ini juga mengacu pada Peraturan pemerintah (PP) No.23 Tahun 2010. Semua peraturan itu disebutkan derivasi hukum dari UUÂ No.4 Tahun 2004 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Sumber permasalahan ini adalah sumber hukum yang dikeluarkan pemerintah tentunya melalui Kemen ESDM .
KEMBALI KE ARTIKEL