Sejak ditangkapnya Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praktis jumlah hakim di Mahkamah Konstitusi hanya 8 orang, belum lagi salah satu Hakim MK Haryono akan memasuki usia pensiun. Sehingga MK saat ini membutuhkan 2 orang Hakim yang negarawan untuk mengisi posisi yang di tinggalkan oleh Akil Mochtar dan Haryono nantinya. Seperti yang kita ketahui bersama  Komisi III DPR-RI dan Tim Pakar telah melakukan uji kelayakan atau fit and proper test untuk menyeleksi para calon Hakim MK dengan harapan kelak bisa di dapatkan sosok hakim MK yang independen, imparsial, dan negarawan.