Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Legalitas Pemilu 2014

20 Maret 2014   21:10 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:42 281 1

Pada 23 Januari 2014, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Akan tetapi yang sangat mencengankan undang-undang yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat itu oleh MK dinyatakan masih dapat dipakai dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Hal ini berawal dari adanya Judicial review UU Pilpres oleh Efendi Gazali dan Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta MK membatalkan beberapa Pasal dalam UU tersebut, meski harus menunggu waktu hampir 1 tahun sejak pemohon mendaftarkan permohonan uji materil di MK tetapi setidaknya Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 tentang pemilu serentak memberikan pencerahan bahwa pelaksanaan pemilu selama ini bertentangan dengan konstitusi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun