Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Implikasi Hukum Perppu tentang Pilkada

13 Oktober 2014   22:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:10 145 1

Setelah PresidenSBY mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2014 yang membatalkan UU No. 22 Tahun 2014 Tentang Pilkada maka masyarakat kini sudah bisa sedikit bernafas lega karenatelah mendapatkan kembali hak pilihnya untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hal ini membuat presiden SBY merasa berwenang mengeluarkan perppu karena banyak pihak menolak UU Pilkada karena merasa dirampas hak politiknya untuk memilih kepala daerah. Bukan hanya itu, Pilkada melalui DPRD juga dianggap membatasi figur-figur dari kalangan professional atau non partai untuk maju sebagai kepala daerah. Oleh karena itu dengan banyaknya penolakan terhadap UU Pilkada maka presiden memandang perlu mengeluarkan perppu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun