Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menyelenggarakan kegiatan Rapat Konsolidasi Sistem Informasi Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan desiminasi kebijakan, mengenai kewajiban konsolidasi pelaporan realisasi pelaksanaan APBDesa oleh Bupati/ Walikota kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, sebagaimana amanat pasal 69 dan 71 ayat (2) permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL