Seperti yang kita ketahui bahwa kepemilikan hak atas tanah dibuktikan dengan adanya sertifikat,  pembuktian kepemilikan tersebut  merupakan tanda bukti otentik, hal ini jelas diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
KEMBALI KE ARTIKEL