Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Bantu Warga dengan Sertifikat Tanah Gratis, Begini Harapan Untung Sangaji

2 Januari 2019   13:40 Diperbarui: 2 Januari 2019   21:00 177 0
Seperti yang kita ketahui bahwa kepemilikan hak atas tanah dibuktikan dengan adanya sertifikat,   pembuktian kepemilikan tersebut  merupakan tanda bukti otentik, hal ini jelas diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun