Petunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan dalam SE-52/PJ/2021 salah satunya ialah, penginterpretasian P3B dilakukan dengan iktikad baik (good faith) dan menggunakan pengertian yang lazim (ordinary meaning) sesuai dengan konteks, maksud, dan tujuan disepakatinya P3B tersebut. Hal tersebut diatur dalam hukum kebiasaaan internasional (international customary law) sebagaimana dikodifikasi dalam Vienna Convention  on  the  Law  of  Treaties (VCLT),  dan  ketentuan  perundang-undangan  yang  mengatur  tentang perjanjian internasional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL