Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak adanya imbalan yang diterima secara langsung kepad Wajib Pajak. Setiap tahunnya Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan evaluasi terhadap penerimaan pada sector perpajakan untuk hampir semua jenisnya.
KEMBALI KE ARTIKEL