Pemerintah telah resmi menerbitkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pada 29 Oktober 2021. Perpajakan merupakan terobosan peraturan perpajakan yang di gadang untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian Indonesia yang terdampak akibat pandemi COVID-19.
KEMBALI KE ARTIKEL