Itu judul berita di Kompas, Sabtu 14 Mei 2016. Berita ini tidak mengejutkan, sudah menjadi pengetahuan khalayak ramai. “Orang-orang sangat kaya belum mampu dijaring DJP, instrumen penjaring belum memadai”, kata Gunadi, guru besar yang juga pengamat perpajakan. Penerimaan pajak PPh Orang Pribadi, bukan penerima gaji/upah, sangat, saya ulangi sangat kecil, hanya Rp 8,3 triliun. Maka para pakar bicara tentang reformasi struktural dan intensifikasi pajak. Penulis tidak akan berkomentar, karena beda level, belum mengerti apa itu instrumen penjaring , reformasi struktural dll.
KEMBALI KE ARTIKEL