Prestasi gemilang ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor No. MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024, menjadikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wonogiri sebagai salah satu dari 515 satuan kerja di lingkungan Kemenko Kementerian Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berhasil meraih predikat bergengsi ini.
Pencapaian luar biasa ini tidak datang begitu saja. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wonogiri membuktikan konsistensinya dalam memberikan pelayanan prima berbasis HAM, yang telah menjadi prioritas. Capaian ini menjadi pondasi kuat bagi keberhasilan tahun ini.
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wonogiri, Sugiyanto menyampaikan rasa syukur dan bangganya atas penghargaan ini.