Karanganyar-Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan merupakan bentuk komitmen penegakan hukum. Bertempat di halaman Kejaksaan Karanganyar, Rupbasan Surakarta turut serta dalam pemusnahan barang bukti bersama-sama dengan stakeholder.(11/07)
KEMBALI KE ARTIKEL