Surakarta-Public Campaign pengenalan Tugas dan Fungsi Rupbasan Surakarta kali ini menggandeng RRI Surakarta yang dilaksanakan melalui dialog interaktif.(12/06)
Dalam Acara Kedai 51 yang dipandu oleh Nana Hardant sebagai Host, dan menghadirkan Narasumber antara lain Karupbasan Surakarta, Ratna Dwi Lestari yang mengajak Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang diwakili oleh Bapak Iwan Darmawan selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Bapak Muzzakar, PPNS pada Bea Cukai Surakarta. Â Dengan tema "Apa Kabar BB (Barang Bukti)", talkshow berlangsung menarik dan menceritakan seputar pengelolaan basan baran mulai dari awal penitipan pada Rupbasan Surakarta sampai dengan proses pengeluarannya.
Ratna menjelaskan bahwa Rupbasan Surakarta hadir sebagai instansi yang bertugas mengelola basan baran titipan dari APH maupun PPNS.
"Pengelolaan Barang Bukti yang kami sebut Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara merupakan amanat KUHAP, Rupbasan Surakarta hadir sebagai lembaga yang bertujuan untuk menerapkan check and balance melalui prinsip netralitas dan prinsip pemisahan fungsi pada pelaksanaan penegakan hukum" Jelas Ratna
Iwan Darmawan menambahkan bahwa Rupbasan Surakarta telah membantu Kejaksaan Sukoharjo apabila terdapat Barang Bukti yang tidak dapat disimpan karena keterbatasan tempat.
Senada hal tersebut, Muzzakar menyebut bahwa Bea Cukai khusus menangani kepabean dan Cukai dan telah menjalin kerjasama khususnya penanganan pelanggaran Cukai rokok / rokok illegal.
Dialog Interaktif yang membahas pengelolaan basan baran ini mendapat perhatian masyarakat, hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan melalui sambungan telefon maupun seluler yang dijawab langsung oleh narasumber.
Diakhir sesi, Ratna berharap dialog interaktif ini dapat disambung kembali dengan mengajak lebih banyak APH dan PPNS yang bermitra dengan Rupbasan Surakarta sehingga masyarakat memahami bahwa pengelolaan basan baran berjalan efektif dan akuntabel