Surakarta- Pengisian kelengkapan data dukung yang diminta pada masing-masing 6 (enam) area perubahan harus terpenuhi pada tiap triwulannya menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi(WBK). Berdasarkan hal tersebut, Kepala Rupbasan Surakarta, Ratna Dwi Lestari melaksanakan evaluasi terhadap data dukung yang telah diunggah tim Pokja Zona Integritas pada aplikasi E-RB(27/03).
KEMBALI KE ARTIKEL