Sragen - Pada hari Kamis Kepala Kejaksaan Negeri Sragen didampingi Kasi Pidum dan Kasi P3BR melaksanakan Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang bertempat di Rupbasan Kelas II Sragen. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB. Kepala Kejaksaan Negeri Sragen membuka kegiatan tersebut dan selanjutnya melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Proses pemusnahan barang bukti disaksikan oleh petugas Rupbasan Sragen dan Petugas Kejaksaan Negeri Sragen.
KEMBALI KE ARTIKEL