SAMARINDA - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda kembali menjalankan fungsinya sebagai penyimpanan benda sitaan negara dengan menerima titipan barang bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Penitipan kali ini mencakup sejumlah 14 kendaraan, terdiri dari 13 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua.
KEMBALI KE ARTIKEL