Samarinda, 7 Juni 2024 - Kejaksaan Negeri Kutai Barat melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang rampasan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang-barang sitaan yang merupakan hasil dari berbagai kasus pidana tetap dalam kondisi baik dan terjaga keamanannya.
KEMBALI KE ARTIKEL