Kegiatan diawali dengan sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian kerugian Negara (SIPKN), Â tim pun menjelaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara dan kemudian di lanjutkan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) penginputan realisasi pengadaan barang dan jasa.