Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plh. Direktur Monitoring KPK (Tri Gamafera). Penilaian SPI diambil dari 3 sumber utama yaitu hasil survei penilaian internal yang dilakukan kepada pegawai, pengguna layanan, dan penilaian para ahli/stakeholder/eksper dengan syarat minimal telah bekerja ataupun menikmati layanan dan berinteraksi dengan pemberi layanan selama sekurang-kurangnya satu tahun.
"SPI adalah kegiatan pencegahan. Jangan semata-mata mengejar indeks, tetapi manfaatkan SPI untuk menilai diri kita dan kelemahan kita untuk melakukan perbaikan," ungkapnya.
Tri mengungkapkan bahwa KPK telah menerapkan SPI baik secara internal maupun secara eksternal, baik dalam berinteraksi maupun dalam perbaikan internal di setiap unit kerja KPK.
Sementara itu Kepala Rupbasan Kelas I Samarinda Donny Setiawan beserta jajaran menyambut baik sistem ini.