Pengukuran barang bukti ini dilakukan dalam rangka meninjau ulang kuantitas BBM tersebut, dikarenakan jenis barang bukti tersebut mudah menguap. Pengukuran barang bukti dilakukan dengan cara menimbang.
Dalam pelaksanaan kegiatan peninjauan oleh tim Kejari Samarinda yang dipimpin oleh Kepala Urusan Perlengkapan Pada Kejaksaan Negeri Samarinda (Rumastyo) dan tim serta didampingi pula oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Samarinda (Budiman).