Barang rampasan negara merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Sebagai contohnya adalah Barang Rampasan milik Rupbasan Kelas I Samarinda yang kali ini menjadi objek penilaian adalah barang bukti atas tindak pidana Ilegal Logging dan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi.
Dalam prosesnya, barang bukti tersebut awalnya disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti di Pengadilan sampai adanya putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap yang kemudian berubah statusnya menjadi Barang Rampasan Milik Negara.