Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Razilu saat membuka soft launching aplikasi Elektronik Manajemen Pengawasan (E-Mawas), Selasa (06/06). Kepala Divisi Administrasi Hajrianor dan Kepala Bagian Umum Budhiarso Widhyarsono mengikuti kegiatan tersebut secara virtual di ruang rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Razilu mengatakan perkembangan teknologi saat ini berlangsung sangat cepat, bahkan beberapa inovasi yang telah dibuat mungkin dianggap sudah ketinggalan jaman oleh khalayah luas.
Oleh karenanya merespon hal tersebut Menteri Hukum dan HAM melaunching Revolusi Digital di tahun 2020 dan mengeluarkan Permenkumham Nomor 30 Tahun 2021.
Inspektorat Jenderal sendiri membangun aplikasi E-Mawas yang merupakan aplikasi sistem pengawasan yang berbasis digital yang berfungsi sebagai kertas kerja bagi para auditor. Memiliki 9 (sembilan) modul bagi penggunanya, aplikasi ini diharapkan menjadi pendorong kemajuan Revolusi Digital yang pada saatnya nanti dapat mewujudkan Indonesia Berkelas Dunia.
"Perkembangan pelayanan (TI) di masyarakat berkembang cepat, mungkin inovasi yang kita bangun dianggap masyarakat sudah ketinggalan jaman," ujar Razilu dalam sambutannya.
"Aplikasi ini (E-Mawas) diharapkan menjadi pendorong sehingga mampu mewujudkan Indonesia Berkelas Dunia," lanjutnya menerangkan.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani sebelumnya melaporkan bahwa digelarnya Soft Launching Aplikasi E-Mawas  ini sebagai upaya memperkenalkan aplikasi E-MAWas kepada para APIP Itjen Kemenkumham dan mitra kerja Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pengawasan internal dan juga memiliki integritas serta kapabilitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas tugas pengawasan.