Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono mengatakan sesuai ketentuan khususnya dalam Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kadivpas juga telah mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitas ASN.
"Ini merupakan bagian dari kontribusi ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah guna mendukung pilkada damai, " lanjutnya
Kami berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan tidak memihak pada kepentingan politik tertentu, tidak terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik yang dapat mengganggu netralitas institusi, sejalan dengan peraturan yang berlaku, di mana aparatur negara, termasuk petugas pemasyarakatan.
Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung suksesnya pesta demokrasi Indonesia. Kami seluruh jajaran ASN Rupbasan Rupbasan Kelas II Purbalingga menyatakan sikap netral dalam Pilkada 2024.